Rabu, 24 September 2014


Pernikahan
Sumber:
Hari/Tanggal : Rabu, 19 September 2014
Alamat : Desa Purworejo Kec. Kotagajah Lampung Tengah
Nama Penceramah : Ust. Ikhsan

Assalamualaikum.wr.wb
Agama islam adalah agama firah, maka dari itu Allah menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan. Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu isalam mengajarkan untuk menikah, karena nikah merupakan ghazirah insaniyah(naluri kemanusiaan). Bila ghazirah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan setan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam. Dalam islam pernikahan adalah sebagai ibadah dan untuk membangun ikatan keluarga yang sakinah(sinar kedamaian), mawaddah(saling cinta) dan warahmah(kasih sayang). Pada dasarnya ada beberapa pengertian tentang pernikahan. Menurut istilah syariat, nika adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hal dan kewajiban antara keduanya.
Hukum pernikahan juga dibedakan beberapa yaitu:
1.Sunah yang artinya bagi orang yang mampu menikah, mapu mnegendalikan perzinaan dan mempunyai keinginan untuk menikah tetapi tidak segera menikah.
2.Wajib yang berarti mampu menikah dan ia khawatir jika tidak segera menikah.
3.Haram yang berarti mempunyai niat tidak baik.
4. Mubah yang berarti bila tidak dikerjakan tidak dapat dosa atau sebaliknya.
5. Makruh yang berarti ingin menikah tetapi belum mampu untuk member nafkah.
Hikmah pernikahan:
a.Pernikahan dapat menciptakana rasa kasih sayang dan ketentraman
 b.dapat melahirkan keturunan yang baik.
c.agama dapat dipelihara
d.dapat memlihara ketinggian martabat.
e.dapat menjauhkan perzinaan.
f.dapat memelihara keturunan yang sah.
Rukun dan syarat nikah:
1.ada calon suami                    5.ada mahar
2.ada calon istri                                   6.ada ijab kabul
3.ada wali nikah                      7.wali nasab
4.ada dua saksi
Talak Dan Rujuk
a.perceraian
perceraian adalah terputusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri.
b.rujuk
Rujuk adalah adalah kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istri sebagaimana selama istri masih dalam masa iddah.
Perkawinan yang Terlarang
a.Kawin Mut’ah (Kawin Kontrak)
adalah perkawinan yang diharamkan.
b.Kawin Syiqar
apabila seorang laki-laki mengawinkan anaknya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain mengawinkannya anak perempuannya atau bisa juga di sebut sebagai tukar menukar anak.

Sekian dari ceramah yang disampaikan oleh Ust. Ikhsan. Semoga bisa bermanfaat bagi anda yang membacanya.

                                                            Wassalamualaikum wr.wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar