Pernikahan
Sumber:
Hari/Tanggal : Rabu, 19 September 2014
Alamat : Desa Purworejo Kec. Kotagajah Lampung Tengah
Nama Penceramah : Ust. Ikhsan
Assalamualaikum.wr.wb
Agama
islam adalah agama firah, maka dari itu Allah menyuruh manusia menghadapkan
diri ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan. Perkawinan adalah fitrah
kemanusiaan, maka dari itu isalam mengajarkan untuk menikah, karena nikah
merupakan ghazirah insaniyah(naluri
kemanusiaan). Bila ghazirah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu
perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan setan yang banyak menjerumuskan ke
lembah hitam. Dalam islam pernikahan adalah sebagai ibadah dan untuk membangun
ikatan keluarga yang sakinah(sinar kedamaian), mawaddah(saling cinta) dan
warahmah(kasih sayang). Pada dasarnya ada beberapa pengertian tentang
pernikahan. Menurut istilah syariat, nika adalah suatu akad yang menghalalkan
pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga
menimbulkan hal dan kewajiban antara keduanya.
Hukum
pernikahan juga dibedakan beberapa yaitu:
1.Sunah
yang artinya bagi orang yang mampu menikah, mapu mnegendalikan perzinaan dan
mempunyai keinginan untuk menikah tetapi tidak segera menikah.
2.Wajib
yang berarti mampu menikah dan ia khawatir jika tidak segera menikah.
3.Haram
yang berarti mempunyai niat tidak baik.
4. Mubah
yang berarti bila tidak dikerjakan tidak dapat dosa atau sebaliknya.
5. Makruh
yang berarti ingin menikah tetapi belum mampu untuk member nafkah.
Hikmah
pernikahan:
a.Pernikahan
dapat menciptakana rasa kasih sayang dan ketentraman
b.dapat melahirkan keturunan yang baik.
c.agama
dapat dipelihara
d.dapat
memlihara ketinggian martabat.
e.dapat menjauhkan
perzinaan.
f.dapat
memelihara keturunan yang sah.
Rukun dan
syarat nikah:
1.ada
calon suami 5.ada mahar
2.ada
calon istri 6.ada
ijab kabul
3.ada
wali nikah 7.wali
nasab
4.ada dua
saksi
Talak Dan Rujuk
a.perceraian
perceraian
adalah terputusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri.
b.rujuk
Rujuk
adalah adalah kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istri sebagaimana
selama istri masih dalam masa iddah.
Perkawinan yang Terlarang
a.Kawin Mut’ah (Kawin Kontrak)
adalah
perkawinan yang diharamkan.
b.Kawin Syiqar
apabila
seorang laki-laki mengawinkan anaknya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain
mengawinkannya anak perempuannya atau bisa juga di sebut sebagai tukar menukar
anak.
Sekian
dari ceramah yang disampaikan oleh Ust. Ikhsan. Semoga bisa bermanfaat bagi
anda yang membacanya.
Wassalamualaikum
wr.wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar